Rencana perburuan satwa liar di hutan Kabupaten Malang menghasilkan penangkapan dua pria yang akhirnya ditempatkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasional tersebut, tewas juga dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica).
Dari laman Humas Polri, keduanya adalah WP berinisial (39) dan PW berinisial (33). Mereka diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC), Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada tanggal 9 Oktober 2026.
Penangkapan Berlaku di Kawasan Hutan
Ditemui di RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat itu, tersangka diduga sedang berburu hewan liar di kawasan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan petugas menemukan dua ekor landak Jawa yang tewas akibat tembakan saat melakukan penindakan di lokasi.
Petugas mengamankan dua orang dianggap berperilaku mengejar hewan liar dalam area hutan. Ditemukan juga dua ekor landak Jawa yang telah meninggal dunia karena terluka oleh peluru tembakaukuran tersebut," kata Hafiz pada Selasa (27/10/2026).
Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dicurigai berhubungan dengan aktivitas pengejaran binatang liar. Barang bukuinya mencakup satu senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, dan sebilah golok panjangnya sekitar 47 sentimeter.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Malang dan penyidik terus menggali informasi tentang motif pelaku dalam melakukan pengejaran hewan liar serta cara penggunaan hasil dari tindakan tersebut. Menurut Hafiz:
Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,
Polda Malang menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengetahui apakah dugaan perburuan tersebut dilakukan oleh individu atau berkaitan dengan pihak lain.
"Kasus ini menjadi sangat penting karena perburuan satwa liar bisa mengancam keseimbangan ekosistem hutan serta keberlanjutan hayati," ujar Polres Malang. "Penindakan yang ketat diharapkan dapat membantu mencegah penurunan populasi satwa dan melindungi lingkungan kita."
Dia menyebutkan bahwa penanganan ini adalah salah satu hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan oleh Polres Malang bersama dengan jajaran polsek pada tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026. Durasi operasi melibatkan pemeriksaan terhadap sebanyak 273 kasus dan mengamankan total 129 tersangka selama periode tersebut.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pelaku berbagai kasus berhasil ditangani karena didukung kerja sama antar petugas serta partisipasi aktif masyarakat dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk penyidikan ini.
"Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum," ujar Budiono.
Polda Jawa Timur masih mendalami kasus dugaan perburuan landak Jawa, termasuk tujuan perburuan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.