Pembawa Acara Ruben Onsu Mencabut Gugatan Hak Asuh

Ruben Onsu akhirnya membuka jalur damai dengan mencabuti gugatannya terkait hak asuh anak kepada Sarwendah.

Dengan satu syarat mutlak, Ruben bersedia untuk mencabut gugatan tersebut.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya tidak keberatan apabila hak asuh anak tetap berada di tangan Sarwendah. Menurut Minola, hanya ada satu hal penting yang harus dipenuhi oleh Sarwendah, yakni hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anak sebagaimana diatur dalam kesepakatan sebelumnya.

"Ruben mengatakan dia siap untuk mencabut gugatannya dan tetap memberikan hak asuh itu ada pada ibunya seperti apa yang sudah disepakati, sepanjang haknya untuk berkumpul bersama anak-anaknya itu tetap diberikan," kata Minola, di kantornya, Kamis (29/10).

"Perlu diketahui," kata Minola, "bahwa pernyataan serupa sudah diucapkan oleh Ruben saat proses mediasi."

Dalam hal ini, pihak kami tidak bertujuan hanya memindahkan hak asuh dari Sarwendah kepada Ruben. Ada dasar hukum lain yang menjadi basis gugatannya.

Akta Nomor 39 Menjadi Salah Satu Dasar Utama dalam Gugatan Ini

Minola lalu menyatakan bahwa terdapat persetujuan dalam Akta 39 tentang pengaturan waktu pertemuan dengan anak-anak. Persetujuan ini harus menjadi panduan bagi kedua belahan pihak setelah perceraian.

"Namun, menurut saya," ujar Ruben, "pelaksanaan kesepakatan itu belum berjalan seperti yang diharapkan." Kondisi tersebut mendorong Ruben untuk memilih jalur hukum agar haknya sebagai ayah mendapatkan kepastian.

“Dan sebenarnya walaupun tidak ada Akta 39, itu adalah hak asasi seorang ayah untuk tetap bisa berkumpul bersama dengan anak-anaknya. Jadi tanpa perjanjian pun sebenarnya hak seorang ayah itu adalah bertemu dengan anak-anaknya," ujarnya.

Kesaksamaan Hubungan Orang Tua dan Anak

Perceraian bukan alasan bagi seorang ayah untuk berpisah dari tanggung jawab dan kehadiran dalam hidup anak-anaknya. Meski perceraian telah terjadi, anak-anak masih memerlukan keterlibatan kedua orang tuanya demi pertumbuhan emosional yang seimbang.

Anak-anak tetap memiliki hubungan dengan ayah maunjak juga ibu, sehingga masing-masing seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menjalankan peran tersebut.

"Karena perceraian ayah dan ibu itu tidak memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya," lanjut Minola.

Terkait Masalah Keuangan

Besides discussing Ruben's willingness to withdraw the lawsuit, Minola also addressed financial capability issues concerning her client that were brought up in Sarwendah’s evidence material.

Dia mengkritik situasi yang kontradiktif ketika Ruben dinyatakan tak memiliki kemampuan ekonomi tetapi pada saat bersamaan masih dimintai membayar beberapa kewajibannya.

"Misalnya dalam kasus permohonan cicilan utang BCA. Jika benar Ruben dianggap tidak mampu secara finansial, seharusnya ada pertimbangan spesifik terkait kondisi tersebut ketika pihak lain meminta pemenuhan kewajiban pembayaran."
"Jika Ruben tetap dimintakan untuk memenuhi kewajiban finansial, Meniola berpendapat hal tersebut membuktikan bahwa mereka yang meminta masih merasa klien miliki kemampuan keuangan."

"Ini kan satu hal yang sangat kontradiktif. Di sisi lain diframing Ruben sudah tidak memiliki kemampuan finansial, di sisi lain dia meminta sesuatu yang di sini dia beranggapan bahwa Ruben memiliki kemampuan finansial. Tapi tidak mau menjalankan apa yang harus dijalankan. Nah ini, ini kan dua hal yang sangat kontradiktif, ya. Inkonsisten. Ya. Menurut kami seperti itu," pungkasnya.