Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti sejumlah aspek dalam persidangan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alat bukti yang menjadi perhatian mereka adalah rekaman video call yang dipersoalkan karena diduga diperoleh dengan cara melawan hukum.

Minola menjelaskan bahwa banyaknya alat bukti dari masing-masing pihak tidak harus menjadi faktor utama untuk menentukan siapa yang lebih kuat. Menurut dia, relevansi setiap bukti terhadap dalil yang ingin dibuktikan oleh majelis hakimlah yang penting. "Jadi kalau mengenai masalah jumlah, kan itu bukan hal esensial; karenanya jumlah buku-buku tersebut bukannya ukuran kekuatan suatu bukti atau dampaknya," kata Minola di kantornya pada Kamis (29/10).

Selain persoalan relevansi, cara memperoleh rekaman video call juga menjadi isu utama bagi mereka. Dia menekankan bahwa proses mendapatkan bukti harus sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah masalah terhadap keabsahan alat buktinya. Menurut Minola, dugaan perolehan rekaman video call secara melawan hukum sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Jadi berdasarkan pendapat kami, ya kalau suatu bukti itu dianggap tidak sahih atau ilegal oleh majelis hakim maka akan dipertimbangkan," ujarnya.

Minola menambahkan bahwa idealnya alat bukti harus didapatkan dengan prosedural yang sesuai ketentuan undang-undang untuk menghindari masalah legalitas. "Dalam pandangan saya, jika buktinya diperoleh melawan hukum, pastilah ini bukti bermasalah karena dinilai tak sah dan illegal,” tutur Minola.

Meski demikian, dia menyadari bahwa keputusan akhir terkait admissible atau tidak suatu alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. "Tapi kan kembali lagi itu berpulang kepada majelis hakim yang akan, eh, memutus perkara ini, eh, dan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diajukan oleh, eh, semua pihak, ya," katanya.

"Jadi kalau mengenai masalah jumlah, kan itu bukan hal esensial; karenanya jumlah buku-buku tersebut bukannya ukuran kekuatan suatu bukti atau dampaknya." - Minola Sebayang

Jadi kalau mengenai masalah jumlah, kan itu bukan hal yang menjadi esensi, ya. Karena jumlah itu bukanlah ukuran, bahwa suatu bukti itu lebih kuat, atau akan lebih memberikan dampak kepada orang yang memiliki jumlah bukti yang lebih banyak daripada yang tidak banyak,

Menurut pendapat kami, ya, kalau menurut pendapat kami, bahwa, eh, keabsahan suatu bukti itu juga menentukan, ya, menentukan kekuatan alat bukti tersebut apakah akan dipertimbangkan, apakah tidak oleh majelis hakim, ya,

Karena kalau misalnya kemudian bukti-bukti itu didapat dengan cara-cara yang melawan hukum, maka sudah pasti bukti ini bukti yang bermasalah. Karena dianggap tidak, tidak sah, ya. Tidak legal, ya,

Karena perceraian ayah dan ibu itu tidak memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya,

Jadi ini tidak berkaitan mengenai masalah, apakah ayahnya memiliki kemampuan, memiliki kualitas untuk bisa mengasihi anaknya, menyayangi anaknya. Bukan ke sana arahnya. Tapi arahnya adalah lebih kepada mempertontonkan kekurangan ayahnya,