LambeTurahNews - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah mengungkap empat laporan polisi terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), curat dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kapuas dan anggota Satreskrim. Dalam laporan kegiatan terdapat tiga kasus curanmor serta satu perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Perkara pencurian dengan pemberatan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/14/X/2026.
Konferensi pers berlangsung aman dan tertib, memberikan informasi kepada masyarakat tentang hasil pengungkapan kasus tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan masih perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.