LambeTurahNews - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA). Modusnya melibatkan izin tinggal kunjungan dan ITAS hingga ALTUS.