Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang direncanakan mulai 18 Oktober 2026 telah diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun 2028 terhadap sejumlah produk dan layanan tertentu.

Masa penyahampulan kewajiban sertifikat halal diputuskan ditambah dua tahun lagi, yakni sampai dengan 2028. Hal ini setelah pemerintah melakukan evaluasi kecukupan ekosistem nasional di bidang halal serta mempertimbangkan masukan dari organisasi bisnis dan industri.

Susiwijono Moegiarso

Masa penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal diperpanjang oleh pemerintah lewat perubahan PP No. 42 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (22/10/2026).

"Dengan demikian, kebijakan ini bukan berarti kewajiban halal dibatalkan secara permanen."

Dalam rangka memberikan kesempatan yang adil kepada semua stakeholder, pemerintah telah menetapkan jangka wabta sisa implementasi sampai tahun 2028.

Tambahan Waktu Hingga Tahun 2028 Diberlakukan Oleh Pemerintah

Cakupan kewajiban sertifikasi halal sangat luas karena mencakup jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri. Landasan hukumnya diberikan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah dirubah menjadi Undang-Undakan Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, dengan beberapa wajib sertifikasi mulai diterapkan pada tanggal 18 Oktober 2026.

Ambil perhatian, sesuai evaluasi dan masukan dari industri, pemerintah merasakan perlunya penyesuaian masa transisi. Tujuan utamanya adalah memperkuat komitmen ekosistem halal, termasuk untuk membantu bisnis yang masih dalam proses persyaratan sertifikasi.

Bisnis dan pelaku usaha mendapatkan waktu tambahan berbeda-beda tergantung kategori produk atau layanannya; ada yang hingga 17 Oktober 2028, tetapi sebagian lainnya mengikuti jadwal asli.

  1. Syarat Sertifikasi Halal Untuk Layanan Makanan dan Minuman

Ketentuan baru diatur dalam Pasal 160 menyebutkan bahwa layanan terkait makanan, minuman, serta hasil sembelihan (kecualinya adalah proses sembelihan itu sendiri) harus memiliki sertifikat halal sejak tanggal 18 Oktober 2028.

"Penyesuaian ini memberikan waktu tambahan bagi pihak yang menjalankan jasa terkait untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan halal sesuai aturan yang berlaku."

Meskipun jadwalmu sekarang diperpanjang, para pelaku usaha masih harus memastikan bahwa mereka mengikuti ketentuan sertifikasi halal yang relevan dengan jenis produk atau layanan mereka sendiri.

  1. Perpanjangan UMK Masa Berlaku Sertifikasi Halal Sampai Oktober 2028

Masa berlaku Umum Modal Kecil (UMK) mendapatkan perpanjangan sampai Oktober 2028, memberikan peluang lebih bagi pengusaha dalam menjaga standarisasi bisnis mereka.

Masa penyetujuan kewajiban bersertifikat halal bagi UKM terkait produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan ditunda hingga 17 Oktober 2028.

Pemberian batas waktu ini bertujuan memberi kesempatan kepada pedagang skala mikro dan kecil untuk mempersiapkan diri menghadapi proses sertifikasi. Diharapkan dengan adanya periode tambahan waktu tersebut, pelaku usaha dapat menyesuaikan operasi produksi mereka sesuai standar kualitas halal.

Tambahkan Waktu Tidak Mengurangi Kewajiban Sertifikasi Halal

Sementara itu, pelaku usaha harus terus mengetahui schedules and requirements applicable to their business categories despite the additional time provided.

"Produk halal dari luar negeri mulai diterapkan pada Oktober 2028."
  • Produk Halal Dari Luar Negeri Mulai Oktober 2028

"Peraturan ini mencakup penyesuaian terhadap produk makanan, minuman, serta layanan penghijauan hewan asing."

Penyesuaian juga diterapkan kepada barang-barang konsumsi berasal dari luar negeri termasuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya.

Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Berlaku:

  • Mengacu pada perubahan Pasal 160 ayat (3), kategori tersebut harus disertifikat halal mulai tanggal 18 Oktober 2028.

Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal sebagai salah satu faktor dalam perubahan jadwal ini.

Kerjasama saling pengakuan tersebut berkaitan dengan pengakuan sertifikat halal dari pihak atau lembaga di negara lain sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan pelaksanaan jaminan produk halal dengan kegiatan perdagangan lintas negari.
  1. Masa Penahanan Sertifikasi Halal Ditambahkan Untuk Obat, Kosmetik, dan Produk Tambahan

Pemerintah juga memperpanjang masa tahap sertifikasi halal bagi obatan, kosmetik, serta kategori barang terkait yang semula berakhir di tahun 2026.

Perubahan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g mencakup beberapa kategori:

  • Obat bahan alam.
  • Obat kuasi.
  • Suplemen kesehatan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi.
  • Produk rekayasa genetik.
  • Sejumlah kategori barang gunaan.

Durasi validitas tanggung jawab sertifikasi halal untuk jenis barang tersebut diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.

Pengubahannya mengindikasikan bahwa regulasi pemerintah mencakup lebih dari hanya makanan dan minuman, melainkan berbagai produk di rumah hingga bidang medis serta industri.

"Untuk kelompok produk tertentu, masa penahanan kewajiban sertifikasi halal disesuaikan hingga 17 Oktober 2028."

Ketentuan Penting untuk Pelaku Usaha Sektor Tersebut

Pelaku usaha di sektornya harus memperhatikan aturan terkait barang mereka, meliputi tenggat waktu serta syarat-syarat pengakuan halal.
  1. Bukan semua produk mendapatkan penundaan proses sertifikasi yang sama.

Masa Penahanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Banyak kategori mendapatkan perpanjangan hingga tahun 2028. Namun, pemerintah mengamankan jadwal penahapan untuk beberapa kelompok produk lainnya.

Obat bebas dan obat bebas terbatas masih diberikan masa penahapan sampai 17 Oktober 2029, menurut materi kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah.

Masa Penahanan Obat Keras (Keceptakan Psikotrope)

Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki masa penahapan sampai dengan 17 Oktober 2034.

Perbedaan jadwal tersebut penting diperhatikan oleh pelaku usaha. Artinya, tidak semua produk memiliki tenggat sertifikasi halal yang sama. Jadwal pemenuhan kewajiban perlu disesuaikan dengan jenis produk dan ketentuan yang mengaturnya.

Karenanya, perusahaan harus memahami bahwa penundaan sertifikasi halal bukan berarti diberlakukan secara bersamaan dalam rentang waktu dua tahun mendatang.

  1. Atau Peraturannya juga akan Diresikukan Sesuai Kebutuhan

Sesuai Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024

Pemerintah menyesuaikan aturan pelaksanaannya agar selaras dengan ketentuan baru tersebut.

Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Penyesuaian aturan operasional diperlukan untuk memastikan bahwa standar teknis yang digunakan oleh pemerintah dan pelaku bisnis sejalan dengan perubahan kebijakan di tingkat peraturan pemerintah.

"Pelaku usaha, asosiasi industri, serta organisasi sertifikasi halal harus terus memantau informasi resmi tentang perubahan regulasi tersebut."

Pengikuti informasi ini sangat penting agar proses pemenuhan kewajiban tidak bermuara pada ketentuan yang sudah berubah.

The Government Remains Committed to Ensuring Halal Products

The government reaffirms that the extension of implementation does not alter its commitment towards ensuring the provision of halal product certification in Indonesia.

Jadwal diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan dengan menghargai persiapan semua pihak terkait.

Pemerintah berupaya melanjutkan perlindungan konsumen, memberikan ketentuan hukum yang jelas dan fleksibilitas kepada pengusaha sambil mendorong pertumbuhan ekonomi halal secara bertanggung jawab.

"Penyesuaian ini diharapkan dapat memastikan bahwa perdagangan tetap lancar serta menambah kompetensi industri halal nasional."

Sosialisasi kebijakan ini melibatkan perwakilan dari Kemenko Presiden, Kesra, dan BPJPH secara langsung. Perwakilan asosiasi dunia usaha juga mengikuti acara tersebut secara daring.

Peserta yang hadir antara lain Sekretaris Utama BPJPH beserta jajaran, Deputi Bidang Perekonomian Kesra, Deputi Bidang Koordinator Energi Sumber Daya Mineral, serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri, Tenaga Kerja, dan Pariwisata.

Bisnis Harus Memastikan Kategori Produk dan Jadwal Sertifikasi

Kewajiban halal tetap ada, hanya batas waktunya saja yang diubah sesuai jenis barang atau jasa tertentu.