Dalam sebuah kasus asmaranya yang dimulai dari media sosial Facebook, seorang pria bernama DS dari Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro mengaku dirugikan hingga Rp 24.350.000 setelah menjalin hubungan dengan seseorang yang dia kenal melalui platform itu.

Kasus dugaan penipuan berkedok love scam ini diungkapkan oleh Polres Bojonegoro dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menyatakan bahwa perkenalan korban dengan akun Facebook bernama Dyah Ayu terjadi pada 2020. Keduanya awali komunikasi melalui Messenger dan seiring berjalannya waktu mereka bertukar nomor telepon, menjalin hubungan asmara di dunia maya.

"Seiring berjalannya waktu, korban diduga semakin percaya kepada orang yang dikenalnya tersebut. Korban kemudian beberapa kali mengirimkan uang setelah dimintai bantuan dengan alasan untuk biaya pengobatan," kata Yenny Diarty.

Selain itu, korban diberi janji untuk menjadi istri dari pelaku. Namun, rencana perkawinan tidak pernah berlangsung karena pihak penipu terus melanjutkan pendidikannya.

Dari laporan polisi, korban memberikan sumbangan ke akun tersebut mulai tahun 2024 sampai dengan 2026 secara bertahap. Kerugia total yang dicatat sebesar Rp24,35 juta.

"Kecurigaan korban muncul pada September 2026 ketika akun media sosial dan nomor teleponnya yang biasanya dipakai tak bisa ditembus lagi sebab sudah diblokir."

Kemudian, korban coba mengecek siapa aslinya fotonya di platform social media Threads sementara mencari tahu identitas pemilik gambar tersebut. Dalam upaya ini, ia mendapat petunjuk bahwa foto-foto itu jadi dicurigai sebagai milik orang lain.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bojonegoro,

polisi kemudian menyelidiki dan akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial W yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, rekening koran milik korban dan tersangka serta kartu ATM milik tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 UUD Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkaitan dengan tindak pidana penipuan.

Polisi Mengingatkan Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang dikenal melalui media sosial._identitas dan foto profil di internet belum tentu sesuai dengan pemilik aslinya._

Masyarakat juga diminta tidak mudah mengirimkan uang kepada kenalan daring, terutama jika permintaan tersebut disertai janji hubungan asmara atau pernikahan yang belum dapat diverifikasi.