Dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak Dini Hardiyanti (30)及4岁儿子AGF的案件现已进入预重建阶段。东爪哇警察局于周二(2026年10月27日)在马杜穆特市的一处地点,让嫌疑人Dwi Bagus Martono重现案发经过。
pra-rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dilansir dari laman Humas Polri, operasi ini dilakukan di tiga titik utama: Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di area Jalan Doho, serta asrama pribadi tersangka di Jalan Kunir, Kota Madiun.
Pada tempat pertama yang dikunjungi oleh penyidik, penegakan hukum mengeksplor rangkaian peristiwa yang diduga terjadi saat Dini menginap bersama tersangka dalam hotel tersebut. Peristiwa-peristiwa itu menjadi kunci penting untuk memecahkan kasus hilangnya ibu dan anak korban karena lokasi ini merupakan titik awal dari perselisihan antara kedua belah pihak.
Penyidik terus mendalami kasus tersebut di beberapa area penting. Kejadian pertama terjadi di rumah orang tua tersangka, dimana tersangka membunuh AGF (4) dalam mobil Suzuki Karimun. Lokasi ketiga adalah rumah pribadi tersangka, diduga digunakan untuk upaya menghilangkan jejak kedua korban.
Area kebun bonsai menjadi tempat tersangka memutilasi dan membakar jenazah korban menggunakan tungku, serta menggunakan mesin pencacah yang kemudian dijual kembali kepada temannya
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur
Berperagaan dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian yang tengah diselidiki.
"Pra-rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun kronologi secara utuh, sekaligus memastikan kesesuaian keterangan dengan bukti yang ditemukan," jelas Jumhur.
Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan
Dwi Bagus Martono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.
Polda Kaltim menyatakan bahwa polisi masih mendalami motif serta sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.