LambeTurahBali - Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sekarang memiliki wajah baru tidak hanya dengan melihat luasan tanah yang terkena api tetapi juga mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Bareskrim Polri telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus karhutla, empat di antaranya merupakan investasi asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Bereskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla, dan empat di antara mereka berstatus penanaman modal asing dari tiga negara: Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pembangkit Listrik Tenaga Api (PMA)
Berdasarkan data tersebut, Singapura menjadi pengelola PMA tertinggi dengan 50% perusahaannya di antara empat pemenang tender. Menariknya, besaran konsesi tak secara langsung proporsional mengindikasikan luasan wilayah yang telah terlibat dalam kebakaran.
"Singapura jadi negara dengan jumlah perusahaan PMA terbanyak, dua dari total empat."
Negara Asal PMA
Negara asal dari izin usaha mineral. Luas konsesi yang diberikan.Luas Terbakar
PT HKI
Singapura
Kepunahan Lahan: 97.891 hektare987 hektare
PT AI
Singapura
Kuadrat Kilometer: 6.980 hektare421 hektare
PT RKA
Malaysia
26.067 hektare
Area:
Size of Land: 2.157 hectaresPT API
Korea Selatan
Luas Tanah: 12.881 hektareLuas Lahan
351 hektare
Lihat PT RKA asal Malaysia misalnya, meski konsesinya hanya seperempat dari luas lahan PT HKI, area yang terbakar justru lebih dari dua kali lipatnya. Artinya, besarnya konsesi bukan jadi satu-satunya faktor penentu risiko karhutla, ada variabel lain seperti pengelolaan lahan dan pengawasan internal yang ikut berperan.
Berdasarkan empat PMA tersebut, ada tambahan 16 perusahaan lokal lainnya yang menjadi tersangka, menunjukkan bahwa masalah kebakaran hutan dan ladang (karhutla) bukan hanya berkaitan dengan investor asing saja tetapi juga persoalan tata kelola lahan di berbagai sektor usaha dalam negeri secara lebih umum.
Selain empat PMA tersebut, 16 perusahaan lain yang jadi tersangka seluruhnya berasal dari dalam negeri, menunjukkan bahwa masalah karhutla bukan semata soal investor asing, melainkan persoalan tata kelola lahan yang lebih luas di berbagai pelaku usaha.
Total penetapan 20 tersangka korporasi ini diperoleh dari 104 laporan kasus dan mencakup luas area hutan yang terbakar sebesar 29.168,78 hektare.
Taman hutan raya itu setara dengan lebih dari 40 ribu lapangan sepak bola; area yang seharusnya menghimpun karbon dan mempertahankan ekosistem, kini berubah menjadi sumber asap dan kerugian lingkungan yang dampaknya dirasakan jauh melebihi wilayah kebakaran.
Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut,
Asep menegaskan
Dengan Penyelidikan Yang Masih Berjalan
- dapat diketahui bahwa jumlah perusahaan yang akan dituntut kaitannya dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini mungkin tidak terbatas hanya pada 20 nama.