Mengadopsi anak adalah cara untuk menyediakan kasih sayang, perlindungan, dan kehidupan lebih baik bagi mereka. Namun, bagaimana hukum adopsinya dalam Islam? Apakah anak angkat bisa diwarisi oleh orang tuanya?

Dalam Islam, merawat dan mendidikan anak angkat diperbolehkan; bahkan memberi pertolongan kepada siapapun yang membutuhkannya merupakan amal mulia. Meski begitu, pengasuhan tidak mengubah nasab asli dari seorang anak.

Dalam karya ilmiahnya bertajuk Adopsi Anak dalam Hukum Islam, Sukardi menguraikan syarat-syarat pengadopsonan sebagaimana dijelaskan pada penelitiannya yang dipublikasikan di jurnal Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, Volume 5 Nomor 2 tahun 2018. Penelitian tersebut memaparkan tentang aturan adopsi, status anak angkat, harta waris serta perwalian sesuai dengan pandangan hukum Islam.

Kajian ini membahas ketentuan adopsi, kedudukan anak angkat, hak waris, hingga perwalian menurut hukum Islam.

Islam menyetujuai proses angkat asuh selama tujuannya adalah memelihari, mendidik, memberikan pendidikan yang baik, dan memenuhi keperluan sebenar bagi seorang anak. Proses ini tidak boleh mencabar identiti atau hubungan nasab antara anak tersebut dengan keluarganya semula.

Pengangkatan anak dihukumi Islam sebagai tabanni, merujuk kepada praktik mengambil anak dari orang lain untuk diperlakukan seperti anak sendiri dalam hal kasih sayang serta pemeliharan.

Namun, ada bedanya antara merawat seorang anak dengan memperoleh hak waris sebagai anak biologis.

"Pengasuhan secara Islami lebih kepada pemberian perlindungan, pendidikan, dan kebutuhannya," kata Sukardi.

Pengadopsi dalam agama Islam mengubah tanggung jawab pengelolaan hidup seseorang tetapi tak menetapkan koneksi darah atau hukum nasab baru.

"Dengan begitu, wali asy-Syar'i masih bisa merawat dan mendidik anak yang ditarika dengan penuh cinta, tanpa perlu menyangkal atau mengganti identitas ayah maupun ibu natural."

Ayat dalam Al-Qur'an Terkait Pengasuhan Anak Angkat

Landasan Hukum Adopsi Anak dalam Islam

Salah satu landasan utama hukum adopsi anak dalam Islam terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 4 dan 5.

Allah SWT menegaskan bahwa anak angkat tidak dapat disamakan begitu saja dengan anak biologis. Sementara itu, ayat berikutnya memerintahkan agar anak-anak dipanggil dengan nama bapak kandung mereka apabila diketahui.

Prinsip Pentingnya Menjaga Nasab

Dalam praktek islamik, menjaga garis keturunan atau nasab seseorang dipandang sangat penting.

Zainuddin al-Muwaffaq dikenal dengan sebutan "Zayd bin Muhaddin" hingga dia diadopsi oleh Nabi Muhammad SAW dan kemudian dinamai menjadi "Zaid bin Muhammad". Setelah perintah mengenai nasab dalam surah Al-Ahzab terbit, Zaid kembali dinasihati untuk menunjukkan hubungannya kepada ayah biologinya yang bernama Haritsah.

Kisah tersebut menyatakan bahawa hubungan pengasuhan bukan berarti mengubah status daripada segi aliran darah atau nasib kehidupan seseorang.

Dalam jurnalnya, Sukardi juga mencatat bahawa peristiwa Nabi Muhammad SAW menikahi Zainab binti Jahsy, mantan istri kepada Zaid, merujuk pada penegasan bahawa anak angkat tidak mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung. Peristiwa ini dinyatakan dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 37.

Tentang Hak Anak Angkat TerhadapWarisan

Masalah keberatan mendapatwarisan merupakan isu signifikan didalam undang-undang pengadopsekan balita berdasarkan ajaran Islam.

Dasar Hukum Waris dalam Perspektif Islam

Pada dasarnya, hubungan antara anak angkat dengan orang tuanya hanya berlaku di bidang pernikahan, pengasuhan, dan hak wali; tidak secara otomatis menjadikannya ahli waris. Begitu juga sebaliknya: orang tua angkat bukanlah otomatis menjadi ahli waris dari anak yang diterimanya sebagai anak angkat. Kewarisan tetap mengacu pada ketentuan nasab dan hukum waris Islam.

"Namun, Islam memberikan ruang bagi para orang tua angkat untuk menjamin kesejahteraan anak setelah mereka meninggal dunia melalui berbagai bentuk amal baik."

Dengan kata lain, salah satu cara mendapatkan waris adalah melalui hibah selama masih hidup atau through a will made according to applicable law.

"Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai wasiat wajibah dalam Pasal 209."

Ketentuan ini memberikan dasar bagi pemberian bagian harta kepada anak angkat atau orang tua angkat yang tidak memperoleh wasiat, dengan jumlah maksimal sepertiga dari harta warisan.

Tata Cara Penerapan Ketentuan

  • Memperhatikan keadaan perkara
  • Hak-hak ahli waris yang sah
  • Putusan pengadilan yang berwenang
“Orang tua yang mengadopsi anak sebaiknya merencanakan pemberian harta secara tepat agar kebutuhan anak tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak pihak lain.”

What About Guardians for Stepchildren During Marriage?

The status of a stepchild is also related to the issue of guardianship, particularly when a female child intends to get married.

Dalam Hukum Islam

pengangkatan anak tidak otomatis menjadikan ayah angket sebagai wali nasab. Wali nikah ditentukan berdasarkan hubungan nasab sesuai ketentuan syariat.

Sebabnya adalah bahwa seorang ayah yang mengasuh dan membesarkan anak bukanlah cukup untuk menetapkan dirinya sebagai wali nikah secara hukum Islam, melainkan harus ada persyaratan tertentu terkait linilelitas asli (nasab).

Jika anak perempuan yang diadopsi akan menikah, pemilihan wali harus mengacu pada aturan dalam Islam serta procedur yang sah. Jika wali nasab hilang atau tak memenuhi kriteria, pertimbangkan untuk berkonsultasi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait.

"Proses ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia."

Prosedur dan Persyaratan Adopsi Anak Berdasar Hukum Islam

Tidak saja didasari oleh keputusan personal, proses pengadopshian harus mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak seorang anak dengan baik.

Persyaratans Penetapan Anak sebagai Anak Angkat dalam Masyarakat Muslim

Dalam jurnal Sukardi, pengangkatan anak bagi masyarakatMuslim dijelaskan melalui permohonan penetapan kepada Pengadilan Agama. Calon orang tua angkat perlu melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk diperiksa oleh majelis hakim.

Secara umum, prinsip pengangkatan anak mencakup beberapa hal berikut:

  • Memastikan kepentingan sejati untuk perkembangan anak.

  • Tidak meruntuhkan ikatan genetis antara anak dengan ibu atau ayah biologinya.

  • Bersedia melanjutkan identitas religius serta agama yang sesuai hukum kepada anak.

  • Selalu menjamin pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan memenuhi kebutuhan hidup layak bagi anak.

  • Menjalankan prosedur administrasi dan persyaratan legal perangkapan anak secara tepat.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya diatur bahwa adopsi harus dilakukan demi kepentingan terbaik untuk anak serta tidak menghancurkan hubungan darah dengan orang tua biologisnya.

"Proses dan wewenang pengadilan harus dicekal mengikut persyaratan yang terkenal bagi kes yang tertinggal."

Simpulan

Hukum Adopsi Anak Dalam Islam

Dengan dasar-prinsipnya, adopsi dalam agama Islam diperbolehkan jika bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengasuhan, pendidikan, serta kehidupan layak bagi anak.

Namun, proses pengangkatan tidak merubah nasab atau status saudara biologis dari seorang anak kepada orang tua angkat. Status tersebut juga mempengaruhi hak warisan dan wali nikah yang harus mengikuti ketentuan hukum Islam.

Karenanya, orang tua angket harus mempelajari aturan agama serta hukum nasional sebelum menentukan adopsi.

Dengan demikian, cinta bagi anak bisa tumbuh sambil meyakini bahwa keberadaan, hak-hak, dan perspektif hidupnya selalu dilindungi.

an tentang Adopsi Anak Salah satu landasan utama hukum adopsi anak dalam Islam terdapat dalam Al-Qur