Ruben Onsu mengungkapkan khawatir terkait adanya potensi kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Tanggapan ini dilontarkan oleh kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon serta Chris Sam Siwu saat sidang gugatan hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Kekhawatiran tersebut ditanggapi dengan menunjukkan hasil pemeriksaan psikologis yang telah disertakan dalam 102 alat bukti.

Materi penting lainnya termasuk pemeriksaan psikologi forensik pada si kecil sebagai bagian dari pembuktian kasus ini. Hasil-hasil tersebut dipersembahkan kepada majelis hakim selaku salah satu elemen kunci untuk mendapatkan persetujuan hukum terkait hak asuh anak.

Dia menyatakan bahwasanya hasil tes itu memperkuat keyakinan tim hukum mereka tentang keberhakannya merawat kedua anaknya. "Kami telah membuktikan bahwa nasabah kami adalah yang paling berhak untuk mengurus anak-anak tersebut,” kata Abraham Simon.

Kami menunjukkan bahwa klien kami lah yang seharusnya mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya dan dalam bukti psikologi forensik tidak ditemukan adanya tanda-tanda perlakukan kasar terhadap anak-anak," ungkap Abraham Simon. "Sejak Januari 2026, klien kami sudah tidak lagi menerima biaya pemeliharaan atau pendidikan bagi kedua anaknya. Ini menjadi salah satu isu penting dalam persidangan ini.”

Chris Sam Siwu juga menyampaikan informasi serupa tentang hasil pemeriksaan tersebut: "Dalam tes psikologis yang kita ajukan tidak ada indikator kekerasan pada anak,” tambah Chris.

Seratus Dua Barang Bukti Ditampilkan Tim Hukum Sarwendah

  1. Tim hukum Sarwendah telah menyerahkan sekitar 102 barang bukti, termasuk sembilan video, tujuh puluh surat atau dokumen, serta dua tiga foto. Mereka berharap rangkuman ini akan memperkuat argumen mereka terhadap pengawasan kedua anaknya.

Dalam proses persidangan, klaim yang disampaikan oleh salah satu pihak tidak secara otomatis dianggap benar tanpa penilaian lebih lanjut dari majelis hakim. Penentuan apakah suatu klaim telah dinyatakan sebagai fakta menjadi bagian penting dalam peradilan.

Pemeriksaan Psikologi Forensik Diklaim Sesuai Usia

Tim hukum Sarwendah juga menyebut bahwa hasil tes psikologis Thalia dan Thania sesuai dengan usia mereka masing-masing, menunjukkan perkembangan mental yang normal untuk umur tersebut," ungkap Chris Sam Siwu. "Tes ini membantu kami menjelaskan kondisi kedua anak di persidangan. Hasil pemeriksaan Sarwendah sendiri mendukung argumen kita tentang pentingnya perannya dalam proses pengasuhan."

Sarwendah tidak lagi dikenakan biaya pemeliharaan atau pendidikan sejak Januari 2026.

Kami menunjukkan bahwa klien kami lah yang paling layak untuk mempertahankan hak asuh anak-anaknya. Dalam bukti psikolog forensik tidak ditemui adanya kekerasan terhadap anak,

Sejak Januari 2026 klien kami tidak lagi menerima biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk anak-anak,

Psikolog juga melihat bahwa Sarwendah sangat penting bagi anak-anak dalam proses pengasuhan. Artinya, Sarwendah berhasil menjalankan fungsi pengasuhan,