Nongki Bareng - Bro, bro, bro... Ada cerita menarik dari sidang kasus korupsi di Dinas ESDM Jatim. Saksi bernama Roy bikin gelagapan dengan pengakuan soal uang dan tambang. Simak ceritanya!

Jaksa sedang menyelidiki kasus pungli izin pertambangan di Jatim. Saksi Roy mengaku pernah diperintah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, untuk mengambil uang yang terkait pengurusan izin tambang. Uang itu kemudian diserahkan ke Aris.

Keterangan Roy disampaikan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/10/2026). Jaksa membacakan BAP dan mempertanyakan detailnya di depan majelis hakim.

"Kalau saya disuruh mengambil, iya. Disuruh mengambil ada," kata Roy. Dia juga mengakui pernah diperintah Aris untuk bantu urus tambang di Lumajang dan Jember.

Dalam BAP, Roy menyebut percakapannya dengan Aris pada 2024. Aris disebut memintanya bantu urus tambang setelah jadi kepala dinas. Roy juga mengenal Jatmito (Lumajang) dan Lim Sinatra, dua pengusaha tambang.

Menariknya, Roy mengaku pernah menerima surat titipan dari istri Aris, Reni. Surat itu sempat diambil foto, tapi dihapus atas permintaan Reni. Isi surat masih misterius.

Lim Sinatra juga ngaku pernah mengurus izin tambang. Dia bilang proses IUP lancar, tapi ada kendala di dokumen reklamasi. Jaksa masih dalami alur uang dan hubungan antara para pihak.

Majelis hakim akan menilai semua bukti sebelum memutus kasus ini. Sampai sekarang, semua masih dalam proses pembuktian.