LambeTurahNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Andri mengatakan, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan kepada Bangun Paulus. Mereka hanya memberikan keterangan tentang kepribadian terdakwa.
“Kalau menurut saya, itu (keterangannya) lebih bersifat subjektif. Artinya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir,” kata Andri.
Ia menilai keterangan mengenai karakter pribadi terdakwa tidak memiliki hubungan langsung dengan fakta hukum yang menjadi pokok dakwaan.
“Tapi kalau kita korelasikan dengan proses hukum atau yang ada dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya,” sambungnya.
Dua saksi meringankan yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa adalah Injie Zahwa Aulia, sahabat Bangun Paulus yang mengenalnya selama delapan tahun, dan Ricky, rekan sejawat yang mengenal terdakwa selama dua tahun.
Dalam persidangan, keduanya memberikan keterangan mengenai hubungan mereka dengan terdakwa serta pengetahuan tentang kepribadian Bangun Paulus selama berinteraksi.
Namun, menurut Andri, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan yang membuat terdakwa harus menjalani proses hukum.
Bahkan, salah satu saksi disebut baru mengetahui perkara yang menjerat Bangun Paulus setelah mencari informasi melalui media.
Atas dasar itu, JPU menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pembuktian unsur-unsur dakwaan yang sedang diperiksa di persidangan.
“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, saya rasa keterangan saksi tidak ada hubungannya. Karena saksi yang dihadirkan oleh advokat sebagai saksi meringankan tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,” ujar Andri.
JPU Sebut Kedua Saksi Tidak Pernah Diperiksa dalam BAP
Andri juga menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Menurutnya, hal itu karena mereka tidak mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi pokok perkara dugaan pemerasan tersebut.
“Enggak (tidak pernah di BAP). Mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bangun Paulus sifatnya begini-begini itu aja,” tuturnya.
Meski demikian, penilaian JPU terhadap keterangan saksi merupakan bagian dari pandangan penuntut umum dalam proses persidangan. Penilaian terhadap keseluruhan alat bukti dan relevansinya dalam perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Saksi Injie Menangis, Berharap Perkara Segera Selesai
Sementara itu, Injie Zahwa Aulia mengaku awalnya tidak mengetahui perkara hukum yang sedang dihadapi sahabatnya tersebut.
Ia kemudian mencari nama Bangun Paulus melalui Google setelah merasa memiliki firasat tidak baik. Dari pencarian itu, Injie mengetahui bahwa sahabatnya tengah menjalani proses hukum.
Dalam persidangan, Injie menyampaikan harapannya agar persoalan yang menjerat Bangun Paulus segera mendapatkan penyelesaian. Ia bahkan terlihat menangis saat menyampaikan pernyataannya di hadapan majelis hakim.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai,” kata Injie dengan suara bergetar.
Ia juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa.
“Saya mohon kepada yang mulia untuk hukuman Bangun dapat diringankan seringan-ringannya,” ucapnya lirih.
Keterangan Injie tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksiannya untuk meringankan terdakwa. Namun, permohonan keringanan hukuman tetap akan dipertimbangkan berdasarkan proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang Berikutnya Hadirkan Penyidik dan Ahli Pidana
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (2/11/2026).
Dalam agenda berikutnya, persidangan direncanakan menghadirkan penyidik kepolisian bernama Eko serta saksi ahli pidana yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.
Keterangan penyidik dan ahli pidana tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan tambahan terkait perkara yang tengah diperiksa.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan argumentasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.