Berita yang mungkin membuat banyak warga Depok dan sekitarnya berdebar-debar... LPSK baru saja menghitung total restitusi untuk korban kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp1,07 triliun. Simak penjelasannya!
Beberapa minggu terakhir, warga yang terdampak skandal PT Dana Syariah Indonesia pasti sedang menunggu kabar baik. Kini, kejaksaan Negeri Depok resmi menerima laporan dari LPSK tentang perhitungan restitusi untuk 5.102 korban. Jumlah ini mencakup sebagian dari 25.000 nasabah yang terkena dampak.
Tapi jangan khawatir, prosesnya masih berjalan. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, mengatakan ada sekitar 9.000 korban yang belum mengajukan permohonan. Ia berharap LPSK segera membuka kembali portal pengajuan.
"Siang hari ini kami menerima hasil perhitungan restitusi untuk korban Dana Syariah Indonesia. Total korban sekitar 25.000 orang. Setelah verifikasi, 5.102 orang memenuhi syarat dengan nilai restitusi sekitar Rp1,076 triliun," ujar Arif.
Sementara itu, Bareskrim Polri masih menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Suhasto, menegaskan bahwa penelusuran aset ini penting untuk memulihkan hak para korban.
"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tapi juga sejauh mana hak korban bisa dipulihkan," kata Suhasto.
Bagi korban yang belum mengajukan restitusi, jangan lupa simpan bukti penempatan dana. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan imbalan tertentu.