LambeTurahNews - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026) soal kasus korupsi ESDM Jatim, saksi Nurkholis menyebut uang dari Ony digunakan untuk pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Sementara uang Rp 30 juta dari Ertika, menurut keterangannya, diperuntukkan membeli cat masjid.
Saksi Nurkholis mengakui menerima uang sekitar Rp 500 juta dari almarhum Ony Setiawan dan Rp 30 juta dari terdakwa Ertika Dinawati dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.
Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menjelaskan bahwa uang dari Ony diterimanya dalam rentang Maret hingga September 2024, saat almarhum menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.
"Uang Rp 30 juta untuk beli cat buat mengecat masjid. Untuk uang dari Ony itu untuk pembangunan masjid di daerah Bulak Banteng, Surabaya," ujar Nurkholis dalam persidangan.
Nurkholis juga menyatakan uang dan emas yang diterimanya telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Meski demikian, penerimaan tersebut tetap menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan. Pengembalian uang maupun barang tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, yang tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
Bantah Terima Rp 25 Juta di Kantor ESDM
Persidangan juga mengungkap perbedaan keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp 25 juta kepada Nurkholis di kantor ESDM Jatim, ketika ia menjabat Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
Saat dikonfirmasi majelis hakim, Nurkholis membantah pernah menerima uang tersebut dari Ertika di kantor ESDM Jatim.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Nurkholis.
Hakim turut menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) Nurkholis yang sebelumnya menyebut Hermawan sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim. Namun, keterangan tersebut disebut telah dicabut oleh saksi.
Ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan Nurkholis, Aris Mukiyono dan Hermawan menyatakan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Ertika menyebut dirinya memang memberikan uang Rp 30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas dan Rp 25 juta di kantor ESDM Jatim.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai kesesuaian keterangan para saksi dengan alat bukti lain yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam Dakwaan, Penerimaan Disebut Capai Rp 687,5 Juta
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada 14 Oktober 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Nurkholis disebut menerima dana dengan total Rp 687,5 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta diduga berasal dari Ony Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Sementara Rp 135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Angka dalam surat dakwaan tersebut berbeda dengan pengakuan Nurkholis di persidangan, yang menyebut menerima sekitar Rp 500 juta dari Ony dan Rp 30 juta dari Ertika.
Perbedaan nilai tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks keterangan saksi dan uraian dakwaan. Pembuktian mengenai jumlah, waktu, tujuan, serta hubungan penerimaan uang dengan perkara yang disidangkan harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Nurkholis Kini Menjabat Kepala DLH Jatim
Nurkholis saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Namanya turut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan ESDM Jatim terkait keterangan mengenai penerimaan uang tunai dan emas.
Keterangan yang disampaikan di ruang sidang menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri aliran uang serta hubungan penerimaan tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.
Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain sebelum mengambil keputusan. Adapun status dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak harus merujuk pada proses hukum serta fakta yang terbukti di persidangan.