Hai, warga Jatim! Sidang korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sopir eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono mengaku lima kali memindahkan tas berisi uang ke mobil dinas terdakwa.

Saksi Ahmad Afandi mengatakan, pemindahan tas itu dilakukan atas perintah ajudan Aris, Arfan. Tas awalnya ada di mobil pribadi Ony Setiawan, lalu dipindahkan ke bangku tengah mobil dinas Aris.

“Sudah lima kali saya memindahkan uang itu. Saya enggak tahu isiannya,” kata Ahmad di hadapan majelis hakim.

Peristiwa ini terjadi beberapa kali antara 2025 hingga Februari 2026. Lokasi yang disebut antara lain Jalan Tidar, Jalan Anjasmoro, Excelso, dan parkiran Kantor ESDM Jatim.

Ahmad mengaku tahu tas itu berisi uang, bahkan menyebut sebagian pakai pecahan Rp100 ribu. Tapi, dia enggak tahu jumlah uang atau ke mana uang itu dibawa setelah dipindahkan.

Ahmad juga mengakui pernah menerima uang Rp300 ribu dari Ony Setiawan sebagai uang rokok. Selain itu, dia menerima uang dari Aris sebanyak tiga kali dengan total Rp3,5 juta.

Saksi lain, Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ibnu Arief Effendi, membantah keterangan dalam BAP soal pungli. Ia klaim uang itu adalah dana CSR untuk masjid kantor.

“Pungli maksud saya itu dana CSR, Pak. Uang Rp50 juta itu untuk masjid dinas,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuwardhi menegaskan, keterangan dalam BAP tetap jadi dasar pembuktian. Majelis hakim juga mempertanyakan perbedaan keterangan Ibnu soal dana Rp50 juta.

“Sekretaris itu otaknya kantor lho, Pak,” tegas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa adalah Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati. Mereka didakwa terkait dugaan korupsi pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kesaksian para saksi akan diuji lebih lanjut. Jaksa dan hakim masih akan mengecek soal perpindahan tas uang dan perbedaan keterangan soal dana Rp50 juta.