Hai, teman-teman! Baru-baru ini, Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, melaporkan 46 akun media sosial ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ini bukan hal sepele, ya? Karena ini melibatkan reputasi seseorang.
Pablo menjelaskan bahwa akun-akun tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama, akun yang menampilkan sosok pemiliknya atau influencer. Kedua, akun penyedia jasa pemotongan video atau clipper. Ini semua dilakukan melalui media sosial, lho.
"Kami sudah melaporkan 46 akun sosial media yang diduga melakukan pencemaran nama baik," ujar Pablo di Tebet, Jakarta Selatan.
Sesungguhnya, Pablo dan timnya nggak pengen kasus ini terbuka ke publik. Tapi karena informasinya sudah menyebar ke media, akhirnya mereka memberi penjelasan.
Kita nggak pengen menyampaikan laporan polisi yang sudah kita buat. Biarkan proses hukum berjalan, kita harus menghormati hukum," kata Pablo.
Sarwendah Laporkan Influencer
Kategori pertama terdiri dari 4-5 akun yang menampilkan wajah atau berbicara langsung lewat medsos. Mereka menggunakan fitur live atau video untuk membuat opini yang merugikan Sarwendah.
"Klaster pertama adalah orang-orang yang terlihat wajahnya atau ada influencernya. Mereka sering pakai fitur live," tutur Pablo.
Sementara itu, kategori kedua adalah akun-akun yang diduga menyediakan jasa clipper berbayar. Mereka mengunggah potongan video yang mungkin dibuat atas pesanan untuk menggiring opini publik.
Pablo juga menyebut adanya aliran dana yang diduga berasal dari seseorang bernama RO. Mereka akan terus menelusuri ini.
"Aliran dana tersebut kami duga berasal dari saudara RO. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut," katanya.