Hai, teman-teman! Baca cerita mengejutkan tentang penyanyi terkenal Chris Brown yang baru saja dihukum karena memukul orang pakai botol miras. Simak penjelasannya di sini!
Hakim Tony Baumgartner mengatakan Chris Brown, yang sudah berusia 37 tahun, mengakui kesalahan pada awal tahun ini terkait perkelahian di klub malam Mayfair, London. Ia dihukum maksimal 3 tahun penjara, tapi ditangguhkan selama 12 bulan.
“Hukuman Brown akan ditangguhkan selama 12 bulan,” kata Hakim Tony Baumgartner di Pengadilan Mahkota Southwark, dikutip Deadline, Senin (26/10/2026).
Hakim menyoroti bahwa tindakan Chris Brown memukul korban dengan botol kaca berulang kali sangat berisiko menyebabkan cedera parah. Meski mempertimbangkan karier musiknya, hukum tetap diterapkan tanpa diskriminasi.
“Ketenaran, kesuksesan komersial, dan kedudukan profesional Anda tidak memberi Anda perlakuan khusus. Hukum berlaku sama untuk semua orang,” tegas Hakim.
Tidak hanya Chris Brown, rapper Omololu Akinlolu (HoodyBabym) juga dihukum 4 bulan penjara yang ditangguhkan selama 12 bulan.
Kronologi Kasus
Menurut laporan, Chris Brown dan Akinlolu menyerang Abraham Diaw di klub Tape London pada Februari 2023. Korban luka di kepala dan lutut, lalu melarikan diri ke rumah sakit.
Kepolisian mengeluarkan surat perintah penangkapan, tapi keduanya sudah pergi dari Inggris. Chris Brown ditangkap kembali di Manchester pada Mei 2025 saat tampil tur dunia. Ia sebelumnya pernah dipenjara di L.A. setelah menyerang mantan pacarnya, Rihanna.