Hai, teman-teman! Ada kabar yang perlu kita perhatikan bersama, nih. Beberapa waktu lalu, ada wacana yang terdengar seperti penyesuaian teknis, tapi kalau ditelusuri lebih dalam, justru bisa membuka celah besar bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Ini menurut pengamat, Tri Wibowo Santoso, yang merasa khawatir dengan usulan Luhut Pandjaitan.
Menurut Bowo, usulan Luhut untuk menyelaraskan hukum anti-korupsi Indonesia dengan standar internasional, UNCAC, bisa berbahaya. Kenapa? Karena di negara-negara maju, mekanisme penegakan hukum lebih kuat, tapi di Indonesia, kalau penguatan penegakan hukum belum dilakukan, usulan ini justru bisa jadi celah bagi koruptor.
“Kalau kerugian negara dihapus dari definisi korupsi, terus diketahui kerugian itu akibat direksi BUMN main proyek dengan cara bagi-bagi ke kroni tanpa suap cash tapi lewat mark-up, mau dijerat pakai apa? Perdatanya lemah, pemulihan uangnya susah,” kata Bowo.
Contohnya, kasus mark-up anggaran proyek BUMN yang menguntungkan pihak tertentu tanpa ada bukti suap tunai. Kalau pasal-pasal yang mengatur korupsi dilemahkan, kasus besar seperti Timah Rp300 triliun, Pertamina, atau BTS bisa lolos dari hukum.
Bowo tidak menolak ide perbaikan sistem hukum, tapi menyarankan agar fokus pada cara membuktikan mana kerugian bisnis yang wajar dan mana yang akibat korupsi. Solusinya, revisi UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas untuk memperjelas prinsip Business Judgment Rule.
“Kalau definisinya dipangkas jadi cuma suap, yang untung adalah pemain yang pinter korupsi tanpa jejak suap,” katanya.
Kita juga perlu waspada karena kasus ATR/BPN senilai Rp106 miliar dan pengelolaan aset Danantara yang mencapai Rp14.000 triliun bisa jadi memanfaatkan celah ini.
Untuk saat ini, wacana ini masih sebatas usulan dan belum masuk ke pembahasan formal di legislatif.