Hai sahabat Nongki Bareng! Hari ini kita ngobrolin sesuatu yang penting banget, terutama buat warga kita di sekitar hutan. Mungkin kamu pernah dengar, pembakaran hutan itu hukumnya haram menurut Islam. Tapi, kenapa sih? Apa betul begitu? Mari kita bahas bersama!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberi fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang pembakaran hutan dan lahan. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa membakar hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, atau kerugian bagi orang lain hukumnya haram. Ini bukan sekadar larangan, tapi juga tanggung jawab moral.
Kenapa haram? Karena hutan dan lahan itu anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga. MUI menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus seimbang, tidak boleh merugikan orang lain atau merusak lingkungan. Jadi, kalau ada orang yang membakar hutan, bukan hanya dia yang bertanggung jawab, tapi juga yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari tindakan itu juga dihukum haram.
Menurut Islam, pembakaran hutan yang merusak lingkungan itu dianggap sebagai kejahatan. Pelakunya bisa dikenai sanksi sesuai tingkat kerusakan yang terjadi. Ini bukan sekadar larangan, tapi juga ajakan untuk menjaga alam sebagai amanah dari Allah.
Di Al-Qur'an, Allah SWT berfirman di Surah Al-A'raf ayat 56: "Dan janganlah kamu mengadakan kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya...". Ayat ini mengingatkan kita bahwa manusia harus menjaga bumi, karena itu adalah tempat tinggal kita. Jangan sampai kita merusaknya hanya demi keuntungan sesaat.
Ada juga hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Jadi, kalau ada tindakan yang bisa merusak lingkungan, kita harus mencegahnya, meski ada keuntungan yang mungkin didapat.
MUI tidak melarang pemanfaatan hutan dan lahan, tapi dengan syarat: harus sah, ada izin, untuk kemaslahatan, dan tidak merusak lingkungan. Jadi, kalau ada orang yang mau membuka lahan, tapi cara kerjanya merusak hutan, itu haram.
Bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, MUI juga memberi rekomendasi. Pemerintah harus memberi edukasi, pelaku usaha harus ramah lingkungan, dan masyarakat harus aktif mencegah kebakaran. Jangan sampai kita jadi penyebab kerusakan, tapi juga jadi bagian dari solusinya.
Dengan memahami hukum Islam tentang pembakaran hutan, semoga kita semua semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan. Karena, bumi ini adalah amanah dari Allah SWT, dan harus kita jaga bersama!