Hai, warga Surabaya! Ada kabar terbaru dari Kejari Surabaya. Tim Tabur berhasil menangkap seorang buronan penipuan di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026). Penangkapan ini menjadi yang ke-13 dalam tahun ini.
Terpidana, yang berinisial NIR, diamankan setelah petugas mendapat informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum. Prosesnya dimulai sejak pagi, dengan pemantauan hingga akhirnya terpidana ditemukan sedang makan siang.
"Kami menerima informasi bahwa buronan berada di wilayah Surabaya," kata Fendi Nugroho, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Terpidana ini dihukum 2 tahun penjara karena penipuan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman. Kejari Surabaya terus berupaya menegakkan hukum dan menindaklanjuti putusan pengadilan.