Hai, warga Sumut! Ada kabar mengejutkan dari KPK. Tujuh pejabat BBPJN Sumut ditahan karena diduga menerima suap dalam proyek jalan nasional. Salah satunya mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. Mereka masih dalam status tersangka, dan kasus ini akan dibuktikan di pengadilan.

Ini Daftar Pejabat yang Ditahan

Sebanyak tujuh pejabat yang ditahan adalah:

  • Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I
  • T. Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja Wilayah II
  • Faisal, PPK 1.1
  • Heri Handoko, PPK 1.2
  • Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4
  • Manaek Manalu, PPK 2.2

Satu tersangka lain, Dicky Erlangga, belum hadir saat pemanggilan. KPK akan memanggilnya kembali minggu depan.

Skema Fee Berjenjang, Jatah Berdasarkan Jabatan

KPK mengungkap skema setoran fee yang diduga digunakan pejabat. Besaran uang komitmen dibagi berdasarkan jenjang jabatan:

  • 4% untuk Kepala BBPJN dan Kepala Satuan Kerja
  • 1-1,5% untuk PPK
  • 0,5% untuk bendahara dan kelompok kerja pemilihan

Kontraktor diduga memberikan uang melalui transfer atau tunai. KPK sedang menyelidiki aliran dana ini.

Kontraktor Diduga Diancam Dicoret

KPK menyebut kontraktor seperti PT DNG dan PT RN diduga dipaksa membayar setoran agar menang tender. Pejabat BBPJN juga diduga mengancam kontraktor yang menolak.

Siapa yang Diduga Terima Uang Paling Banyak?

T. Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, sementara Dicky Erlangga belum terbukti. Stanley Cicero, mantan Kepala BBPJN, masih dalam proses hukum.

Pasal yang Disangkakan

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a, b, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 606 KUHP.

Respons Kementerian PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan penanganan kasus tetap berjalan tanpa mengganggu pembangunan infrastruktur. Tiga pejabat BBPJN Sumut sebelumnya dinonaktifkan.