LambeTurahNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta dan telah memeriksa 11 saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono SH MH, mengatakan bahwa perkembangan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr IG Punia Atmaja NR SH MH.

Dalam keterangannya, Aspidsus menyatakan bahwa penyidik masih mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024, berinisial NK.

Berdasarkan surat dakwaan, dugaan aliran dana terdiri dari Rp 552,5 juta dari almarhum OS, mantan Kepala Bidang Pertambangan, dan Rp 135 juta dari tersangka ED, Kepala Bidang GAT.

Namun, dugaan aliran dana ini masih dalam pendalaman. Keterkaitannya dengan kasus akan diuji melalui bukti sah dan fakta yang diperoleh selama proses hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH MH, menjelaskan bahwa penyidik fokus pada fakta dan menguji kesesuaian dengan bukti yang ada.

Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana dalam penerbitan izin di Dinas ESDM Jatim.

Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, sehingga dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus diuji melalui proses hukum.