LambeTurahNews - Kabar baik bagi warga Jawa Timur yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan program Pemutihan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 hingga 30 November mendatang.

Berdasarkan informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksanaannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban warga sekaligus mempromosikan kewajiban pajak kendaraan. Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono juga menyampaikan bahwa program tahap kedua merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dilaksanakan pada Agustus 2026.

Ada beberapa keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan warga, termasuk:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
  • Kurangan tunggakan pokok PKB 20% untuk buruh
  • Tunggakan bagi masyarakat yang masuk data P3KE atau DTSEN