Hai, warga Jakarta! Sidang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini, jaksa menolak eksepsi yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya. Mereka meminta sidang tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan sudah jelas dan lengkap. Mereka meminta majelis hakim menolak eksepsi Febrie. "Kami memohon majelis hakim menolak perlawanan terdakwa," kata jaksa saat membacakan tanggapan di pengadilan.

"Sebagian besar dalil perlawanan terdakwa masuk ke substansi perkara. Ini harus diuji saat pemeriksaan pokok, bukan di tahap eksepsi," jelas jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan harus dinyatakan sah. Mereka meminta hakim mengakui kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menangani kasus ini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie diduga menerima uang dari korupsi senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu. Uang ini diduga diterima selama 2020 hingga Juli 2026 bersama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Salah satu transaksi yang disebutkan adalah uang 5 juta dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian. Jaksa menduga uang ini diberikan untuk memengaruhi penanganan kasus korupsi Jiwasraya.

Febrie sendiri mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan tidak jelas. Ia menegaskan keberatannya bukan tentang benar atau salah saksi, tapi kejelasan dakwaan. "Saya ingin tahu secara pasti perbuatan pribadi yang dilekatkan ke saya," kata Febrie.

"Jika dakwaan menyebut Ferry Yanto bertemu Tan Kian, jaksa harus menjelaskan bagaimana tindakan itu menjadi kehendak saya," ujarnya.

Kini, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi Febrie diterima atau ditolak. Putusan ini menentukan kelanjutan sidang TPPU tersebut.