LambeTurahNews - Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan. Pakar Universitas Airlangga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan skema tersebut tanpa perhitungan matang.
Pasalnya, sistem penggajian ASN selama ini sudah berjalan melalui perbankan nasional dan daerah. Perubahan mekanisme penyaluran dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru jika kesiapan koperasi belum teruji.
Prof Dr Bintoro Wardiyanto, pakar Kebijakan Publik Unair, mengingatkan wacana tersebut perlu dikaji dari sisi kapasitas kelembagaan dan efektivitas. Ia juga menyoroti masihnya kesamaan pernyataan antarkementerian.
“Sesama pemerintah kan tidak boleh menolak, bahasanya mengkaji,” jelas Bintoro. “Tetapi sebenarnya istilah mengkaji itu ya menolak.”
Menteri Koperasi menyampaikan skema ini akan berlaku mulai 2026, sementara Wakil Menteri Dalam Negeri menyatakan masih dikaji. Sementara itu, Kemenkeu belum memberikan tanggapan resmi.
Bintoro mempertanyakan persoalan mendasar yang hendak diselesaikan melalui pengalihan penyaluran gaji ASN ke koperasi desa dan mengingatkan sistem perbankan nasional sudah berjalan selama puluhan tahun dengan mekanisme pemotongan cicilan.
“Selama ini bank menyalurkan hampir empat juta PNS, sekaligus memotong cicilan mereka. Sistem yang berjalan lama itu mau diambil alih oleh Kopdes ya rusak semua,” ungkapnya.