Hai teman-teman, berita penting dari Surabaya! Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru saja mengamankan 23 kontainer kayu merbau di Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu-kayu ini berasal dari Nabire, Papua Tengah, dan diduga terkait praktik pencucian kayu ilegal.

Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara bersama TNI AL. Puluhan kontainer dikirim menggunakan kapal Tanto Permai dari Nabire ke Surabaya. Penyidik sedang memeriksa fisik kayu dan dokumen pengangkutan untuk memastikan legalitasnya.

Awalnya, kasus ini terbuka dari operasi di Nabire pada 14 Oktober 2026. Petugas menemukan kayu merbau yang tidak dilengkapi dokumen legalitas di CV Palu Perdana. Setelah itu, penyidik melacak pengiriman kayu ke Surabaya menggunakan 23 kontainer.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi dokumen yang tidak sesuai, seperti tanda tangan hasil scan dan ketidaksesuaian lokasi pemuatan. Petugas juga menemukan kecurigaan penggunaan SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan) palsu untuk membuat kayu ilegal terlihat legal.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penindakan ini pengembangan dari operasi di Nabire. Mereka sedang menelusuri asal kayu, pengirim, hingga pihak penerima.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa manipulasi dokumen untuk menyamarkan kayu ilegal sangat berbahaya. Ini bisa merusak kelestarian hutan dan merugikan pelaku usaha legal.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan volume kayu dan dokumen. Belum ada penangkapan tersangka, tapi Kemenhut akan terus mengawasi dari sumber hingga industri penerima.