Hai, warga Jakarta! Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, Pakar Hukum dari UI, Dr. Flora Dianti, menjelaskan perbedaan antara menagih utang dan tindakan pemerasan.
Flora dihadirkan untuk membahas Pasal 482 dan 483 KUHP yang jadi dasar dakwaan Jaksa. Ia menjelaskan bahwa kedua pasal ini berbeda dalam cara melakukan pemaksaan terhadap korban.
"Pasal 482 menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 melibatkan ancaman membuka rahasia atau penistaan untuk membuat korban menyerahkan barang. Intinya, ada unsur pemaksaan dalam kedua pasal tersebut," kata Flora.
Menurut Flora, menagih utang itu hak seseorang, tapi jangan sampai menggunakan kekerasan atau ancaman. Jika ada pengancaman, itu sudah termasuk penyalahgunaan hak.
"Kalau hanya menagih utang, tidak perlu ada pemaksaan. Tapi kalau ada ancaman atau pemerasan, itu masuk ranah pidana," tegas Flora.
Ancaman tidak selalu disampaikan secara langsung. Bisa dari percakapan, gestur, atau konteks hubungan antara pihak-pihak terlibat. Yang penting, korban merasa takut dan menyerahkan barang karena ancaman tersebut.
"Ancaman membuat korban takut, dan itu yang membuat korban menyerahkan barang," jelas Flora.
Jaksa juga menanyakan soal pelaporan ke polisi yang disertai ancaman. Flora menjelaskan bahwa membuat laporan itu hak, tapi jangan sampai disalahgunakan untuk memaksa orang menyerahkan barang.
"Pelaporan ke polisi bukan tindak pidana, tapi jika ada ancaman atau pemaksaan, itu bisa jadi pemerasan," tambahnya.
Penyerahan uang dianggap sukarela jika tanpa pemaksaan. Jika ada ancaman atau ketakutan, itu sudah termasuk tindak pidana.
"Sukarela artinya tidak ada ancaman atau pemaksaan. Jika ada, itu sudah melanggar hukum," kata Flora.
Hakim mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar fokus pada keahlian Flora, bukan fakta perkara. Sementara itu, Jaksa menilai keterangan Flora memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.