Kasus dr. Richard Lee masih berlangsung di pengadilan. Terbaru, Dr. Sundoyo, Kepala Biro Hukum Kemenkes, menyampaikan pandangan menarik di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sundoyo, yang juga perancang UU Kesehatan, menilai kasus penandaan produk Richard Lee tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, pelanggaran penandaan sudah diatur melalui sanksi administratif.
"Sanksi administratif sudah efektif. Mestinya enggak perlu ke ranah pidana," kata Sundoyo.
Ia menjelaskan, penanganan penandaan produk harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Menurut Sundoyo, aparat penegak hukum sebaiknya pertimbangkan sanksi administratif terlebih dahulu.
Sundoyo juga menyinggung prinsip "ultimum remedium" dalam hukum pidana, yang berarti hukum pidana hanya digunakan sebagai langkah terakhir.
"Kalau sanksi administratif sudah efektif, enggak perlu ke ranah pidana," tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan produk sudah menyelesaikan masalah secara administratif.
"Wong itu sudah dicabut, kan selesai. Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," katanya.
Sundoyo menegaskan lagi, kasus ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana karena sanksi administratif sudah efektif.
"Sanksi administratif ini sudah efektif. Mestinya enggak ke sana," pungkasnya.
Proses hukum masih berjalan. Majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap.